FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI
a. Fasilitas Perdagangan
b. Fasilitas Kepabeanan
c. Fasilitas Fiskal
d. Fasilitas Prosedural.
ok, mari kita jelaskan secara singkat 4 macam fasilitas tersebut secara singkatnya saja😀.
- Fasilitas Perdagangan
Fasilitas dagang
adalah upaya melakukan penyederhanaan dan peningkatan
transparansi berbagai ketentuan yang mengatur ekspor, impor, dan barang dalam
proses transit. Sehingga kegiatan perdagangan dunia dapat menjadi semakin
cepat, mudah dan murah.
contohnya seperti mempermudah arus barang impor maupun
ekspor - Fasilitas Kepabeanan
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh
pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan
manfaat bagi perekonomian nasional
Bentuk fasilitas kepabeanan
secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Pembongkaran atau Penimbunan di Luar Kawasan Pabean
2.
Fasilitas Vooruitslag
3.
Pelayanan Segera (Rush Handling)
4.
Fasilitas
Jalur Prioritas
5.
Fasilitas Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification)
2. Fasilitas yang terkait dengan fiskal kepabeanan, berupa
pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, pengembalian bea masuk dan
penangguhan bea masuk. Bentuk-bentuk perlakuan yang diberikan dapat berupa:
1.
tidak
dipungut bea masuk,
2.
pembebasan
bea masuk,
3.
pembebasan
atau keringanan bea masuk,
4.
penangguhan
bea masuk
5.
pengembalian
bea masuk.
- Fasilitas Fiskal
Fasilitas fiskal kepabeanan
merupakan suatu bentuk pemberian insentif yang berkaitan dengan pungutan bea
masuk. Fokus utama pemberian insentif fiskal antara lain adalah untuk
kepentingan sektor industri dan perdangangan, kepentingan publik,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan juga perlakuan yang lazim dalam
tata pergaulan internasional. Bentuk-bentuk perlakuan yang
diberikan dapat berupa :
1.
Tidak dipungut Bea Masuk,
2.
Pembebasan Bea Masuk,
3.
Pembebasan atau Keringanan,
4.
Pengembalian Bea Masuk,
5.
Pembebasan atau Keringanan bea Masuk
dalam rangka Impor Sementara,
6.
Penangguhan Bea Masuk terhadap
tempat penimbunan berikat.
- Fasilitas Prosedural
Fasilitas
prosedural adalah fasilitas berupa kemudahan yang ditawarkan kepada pengusaha
pelayaran dan importir / eksportir dalam kawasan proses pembongkaran,
penimbunan, pemeriksaan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan pabean
dengan tujuan untuk mendorong efisiensi rantai distribusi barang dan
memperlancar proses pengeluaran barang (efisiensi waktu) dan akan berdampak
efisiensi biaya (cost of money).
Ada
beberapa jenis fasilitas prosedural kepabeanan seperti prenotification,
pembayaran berkala (differed payment), jalur hijau / jalur merah /
jalur kuning, vooruitslag, truck losing, eigen losing,
pemeriksaan di gudang importir / eksportir.
Nah itu 4 fasilitas yang di berikan DJBC untuk memajukan perekonomian indonesia
apabila ada kesalahan silahkan untuk komen 😊
Comments
Post a Comment